Artikel
Musyawarah Laporan Pertanggungjawaban APBDES T.A 2024
Salah satu cara dalam rangka perwujudan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Kepala Desa Suharyati dalam hal ini mewakili Pemerintah Desa melakukan musyawarah desa laporan pertanggung jawaban anggaran dan pendapatan belanja desa (APBDESa) T.A 2014.
Bertempat di Pendopo Balaidesa Bulu, Jum'at (28/02/2025), mengundang pihak forkopimcam Kecamatan Bulu, dan juga lembaga desa dan tokoh agama serta masyarakat. Hadir langsung dalam musyawarah tersebut, Camat Bulu, Mohamad Sholeh, mengungkapkan bahwa musdes LPJ APBDES merupakan tugas wajib pemerintah desa, untuk mempertanggung jawabkan kegiatan yang sudah dilakukan selama satu tahun sebelumnya.
“Musdes sebagai sarana pertanggung jawaban kepala desa dan pemerintah desa kepada masyarakat. Kegiatannya wajib dilaksanakan, selain untuk transparansi juga memenuhi keterbukaan informasi public pemerintah desa. Jadi setiap akhir tahun anggaran atau awal tahun anggaran baru, harus melaksanakannya, dengan dihadiri BPD, lembaga desa, dan forkopimcam.”ungkapnya di sela-sela sambutan.
“Disini peran penting system informasi desa (SID) berjalan, dimana informasi tentang realisasi anggaran, kegiatan, dan juga pelaporan wajib di publikasikan memalui kanal online dan terbuka untuk umum. Nanti silahkan masyarakat menilai, dan mencari informasi yang dibutuhkan melalui web desa. Pelaksanaan kegiatan dan informasi dapat diakses melalui web desa. Semua bisa dibuka, dan transparan.” Tambahnya.
Dalam pelaporan yang disampaikan oleh Kaur Keuangan Desa, Septi Widiastuti, disampaikan bahwa laporan keuangan di tahun 2024 mengalami surplus atau silpa, sebanyak Rp. 922.700,- kesemuanya bersumber dari lima bidang anggaran yang berbeda.
Setelah disampaikan laporan realisasi anggaran APBDes kepada masyarakat yang hadir, dan mendapat tanggapan. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara dan serah terima laporan LPJ APBDes 2024, LKPPD dan LPPPD dari Kepala Desa Bulu kepada BPD Desa.